Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Nataru 2025/2026 Kemenhub

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 18 Desember 2025 14:42 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali meluncurkan program Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 dengan menyediakan total 33.039 penumpang dan 5.628 unit sepeda motor melalui tiga moda transportasi: bus, kereta api, dan kapal laut. Program ini dirancang untuk memberikan alternatif perjalanan yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat yang ingin pulang kampung.​

Jadwal Pendaftaran dan Kuota

Pendaftaran resmi telah dibuka sejak 1 Desember 2025 dan akan ditutup 29 Desember 2025, namun untuk moda bus khususnya berlangsung dari 12 hingga 21 Desember 2025. Kuota dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB dan akan ditutup otomatis ketika sudah terpenuhi.​

Untuk moda angkutan darat, Kemenhub menyiapkan 75 unit bus yang melayani 3.090 penumpang dengan tujuan 10 kota utama di Pulau Jawa: Cilacap, Purwokerto, Semarang, Solo, Surabaya, Yogyakarta, Malang, Madiun, Wonogiri, dan Wonosobo. Keberangkatan bus dijadwalkan dari Terminal Terpadu Pulogebang Jakarta pada 23 Desember 2025, sementara pengangkutan motor dengan truk dilakukan sehari sebelumnya (22 Desember) menuju Solo dan Yogyakarta.​

Moda kereta api menyediakan 12.720 penumpang dengan program Angkutan Motor Gratis (Motis) untuk 5.568 unit motor, sedangkan angkutan laut melayani 17.239 penumpang di 55 rute pelayaran.​

Cara Pendaftaran Bus dan Kereta Api

Peserta dapat mendaftar secara online melalui situs resmi nusantara.kemenhub.go.id dengan langkah-langkah berikut:​

  1. Buka situs nusantara.kemenhub.go.id
  2. Klik menu Daftar Mudik Gratis
  3. Pilih Mudik Gratis Angkutan Jalan
  4. Pilih Penyelenggara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
  5. Klik ikon daftar, maka akan diarahkan ke aplikasi MitraDarat
  6. Untuk pengguna baru, buat akun MitraDarat terlebih dahulu; pengguna lama tinggal login
  7. Klik menu Mudik Gratis dan pilih titik keberangkatan, kota tujuan, tanggal keberangkatan
  8. Dapatkan e-ticket atau kode booking hasil pendaftaran
  9. Lakukan validasi/registrasi ulang di posko yang telah ditentukan dalam waktu maksimal H+3 setelah pendaftaran​
     

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya