Cara Cek Kena Tilang ETLE dan Bayar Dendanya

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 18 November 2025 16:15 WIB
Cara Cek Kena Tilang ETLE dan Bayar Dendanya (Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepolisian menggelar Operasi Zebra 2025. Operasi tertib lalu lintas itu digelar pada 17 hingga 30 November 2025. 

"Operasi ini merupakan operasi mandiri kewilayahan, sehingga pelaksanaannya dan target sasarannya menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin di Lapangan NTMC, Jakarta, Senin (17/11/2025). 

Pada hari pertama kemarin, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menyebut pelanggaran paling banyak adalah melawan arus dan penggunaan handphone. 

Penindakan dilakukan secara mobil melalui kamera ETLE, ETLE Mobile, hingga penindakan konvensional.

1. Cara Cek ETLE 

Bagi pengendara yang ingin memeriksa terkena tilang elektronik, dapat mengeceknya secara online lewat  https://etle-pmj.id/.

Cara mengecek status tilang secara online adalah sebagai berikut : 

Kunjungi laman etle-pmj.id 

Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin 

Klik “Cek Data” 

Bila tak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “No Data Available” 

Bila melanggar, akan muncul informasi waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan 

Bila terkonfirmasi terekam ETLE, pemilik kendaraan wajib membayar denda melalui BRIVA (BRI Virtual Account)

2. Bayar Denda Tilang Elektronik

Berikut cara bayar denda tilang elektronik: 

1. Lewat Kantor Bank BRI

Ambil nomor antrean teller dan isi slip setoran 
Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening 

Isi nominal titipan denda tilang elektronik 

Berikan slip ke teller Teller untuk validasi 

Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran 

Serahkan slip tersebut ke penindak ETLE untuk menukarkan barang bukti yang disita 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya