Syarat dan Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Akhir 2025

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Kamis 13 November 2025 15:25 WIB
Syarat dan Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Akhir 2025 (Ilustrasi/iNews Media Group)
Share :

JAKARTA - Syarat dan cara pemutihan pajak kendaraan di Jakarta hingga akhir 2025 menarik diketahui. Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan mendapatkan keringanan. 

1. Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan porgram pemutihan atau penghapusan sanksi pajak dan sanksi bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor. Program ini berlaku pada 10 November hingga 31 Desember 2025. 

Program ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (13/11/2025).

Dalam program ini, ada 2 jenis denda yang dihapus, yaitu Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor. Dengan begitu, wajib pajak yang terlambat membayar pajak tahunan maupun yang baru akan melakukan balik nama kendaraan, dapat melunasi kewajiban tanpa dikenakan tambahan biaya akibat keterlambatan.

Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga bertujuan mendorong kepatuhan pajak di kalangan masyarakat; mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan; mengoptimalkan penerimaan daerah dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban tanpa beban tambahan bunga; serta menciptakan sistem pelayanan pajak daerah yang lebih efisien dan transparan.

Sementara itu, pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor Samsat maupun lewat aplikasi Signal. 

 

2. Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi

Untuk lanjut membayar pajak kendaraan di aplikasi Signal, berikut caranya:

1. Buka aplikasi Signal di hp
2. Pilih 'Lanjut proses pembayaran' setelah mendaftarkan kendaraan
3. Masukkan kode bayar
4. Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih 'Lanjut'
5. Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih 'Lanjut'
6. Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih 'Selesai'

Dengan lewat aplikasi, masyarakat dapat mengakses informasi pajak, melakukan pembayaran secara daring, hingga mendapatkan e-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak) yang sah.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya