Meutya juga meminta kepada pemilik platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk memperketat pengawasan, terutama terkait judi online. Menurutnya, ini akan mempersulit langkah pelaku dan mengurangi jumlah korban judol di Tanah Air.
"Ada 123 ribu lebih dari file sharing. Untuk meta ada 106 ribu lebih. Untuk Google dan YouTube ada 41 ribu lebih. Untuk X ada 18.600 lebih. Untuk Telegram ada 1.942. Untuk TikTok ada 1.138, Line 14, App Store ada 3, dan lain-lain," ucapnya.
"Jadi ini juga kita minta kolaborasinya dari para platform untuk terus melakukan subsensor terhadap situs-situs ataupun akun-akun konten-konten judi yang tersisip di dalam platform-platform tersebut," tutur Meutya.
(Erha Aprili Ramadhoni)