Pada tahun 2028, pemerintah dapat mengeksekusi klaim atas bank garansi dari peserta yang gagal memenuhi kewajiban tersebut. Sebagai contoh, jika produsen mengimpor 1.000 unit, maka produsen tersebut wajib memproduksi jumlah yang sama hingga 2027, sesuai roadmap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
(Rahman Asmardika)