Viral Bule Naik Ojol Bonceng 3 sampai Ciuman di Motor

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2025 11:55 WIB
Viral bule naik ojol bonceng 3 sampai ciuman di motor (Instagram/@instan.viral)
Share :

"Kasih mental tu bule jgan di kira adab kita di sama kan dengan tempat dia," ucap @ban***.

3. Langgar Aturan

Sekadar informasi, naik motor bonceng tiga di Indonesia dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.

Jika melanggar aturan ini, pengendara bisa dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya