"Kasih mental tu bule jgan di kira adab kita di sama kan dengan tempat dia," ucap @ban***.
Sekadar informasi, naik motor bonceng tiga di Indonesia dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.
Jika melanggar aturan ini, pengendara bisa dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.
(Erha Aprili Ramadhoni)