JAKARTA - Sepeda motor menjadi penyumbang terbesar kecelakaan kendaraan bermotor di Indonesia. Produsen pun diminta meningkatkan fitur keselamatan pada kendaraan roda dua produksinya untuk meminimalkan risiko kecelakaan.
Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor Korps Lalu Lintas Polri, Kompol Deni Setiawan mengusulkan enam teknologi yang dapat diterapkan pada sepeda motor. Ia meminta enam hal tersebut diadopsi pada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” kata Deni seperti dikutip dalam keterangan resmi.
"Selain edukasi terhadap perilaku pengendara, kami mengusulkan teknologi kendaraan juga diadopsi ke dalam sistem regulasi kita," lanjutnya.
Enam teknologi yang diusulkan oleh Deni adalah antilock braking system (ABS), blind spot detection, traction control system, advanced rider assistance systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control.
Fitur-fitur tersebut diyakini dapat meningkatkan kestabilan sepeda motor saat dikendarai di segala medan. Hal itu akan membuat pengendara tidak mudah terjatuh sehingga kecelakaan fatal bisa dihindari.
Sementara itu, peneliti Road Safety Association (RSA) Ahmad Safrudin mengungkapkan kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan banyak faktor. Misal, kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, keadaan cuaca, perilaku penggunaan, hingga kondisi kendaraan.