Diketahui, SIM Indonesia telah diakui di beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura. Namun, di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, dan setelah itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Namun, warga negara Indonesia yang berkendara di Malaysia juga harus memiliki SIM Internasional yang masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga bisa mengajukan permohonan SIM Malaysia untuk mengendarai kendaraan bermotor di negeri jiran.
(Erha Aprili Ramadhoni)