Jadi ketika driver ojol yang sedang mengantar penumpang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti mengemudi di atas trotoar jalan, menerobos lampu lalu lintas, tidak menyalakan lampu utama dan lain sebagainya, maka akan tetap terkena tilang.
Saat seorang pengendara seperti driver ojol terkena tilang, maka mereka akan dikenakan hukuman berupa denda ataupun kurungan yang semuanya sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Kesimpulannya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum sehingga baik ojol ataupun bukan, apabila melanggar peraturan lalu lintas maka dapat terkena tilang.
(Rina Anggraeni)