JAKARTA- Apakah driver ojek online (Ojol) bisa ditilang? Ini jawabannya. Apalagi, ojek online atau yang lebih dikenal dengan istilah ojol telah menjadi salah satu moda transportasi favorit masyarakat Indonesia.
Berbeda dengan beberapa moda transportasi yang memiliki trayek tertentu, ojek online tidak memiliki trayek yang spesifik. Oleh sebab itu, penumpang dapat dengan bebas minta diantar kemana saja hingga sampai ke tempat tujuannya.
Lantas apakah driver ojek online (Ojol) bisa ditilang? Ini jawabannya ternyata bisa. Apabila pelanggaran yang terjadi murni adalah kesalahan driver ojol seperti melanggar lampu lalu lintas atau mengemudi di atas trotoar, maka semua hukuman akan dilimpahkan pada sang pengemudi.
Namun, pelanggaran juga dilakukan oleh penumpang seperti tidak memakai helm, maka penumpang ojol juga harus ikut menanggung hukuman tilang dari kepolisian.
Dalam PP Nomor 80 tahun 2012 disebutkan bahwa tilang ini digunakan sebagai bukti pelanggaran yang berlaku bagi semua pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas jalan.
Jadi ketika driver ojol yang sedang mengantar penumpang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti mengemudi di atas trotoar jalan, menerobos lampu lalu lintas, tidak menyalakan lampu utama dan lain sebagainya, maka akan tetap terkena tilang.
Saat seorang pengendara seperti driver ojol terkena tilang, maka mereka akan dikenakan hukuman berupa denda ataupun kurungan yang semuanya sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Kesimpulannya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum sehingga baik ojol ataupun bukan, apabila melanggar peraturan lalu lintas maka dapat terkena tilang.
(Rina Anggraeni)