Apakah Ojol Bisa Ditilang? Ini Jawabannya

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Sabtu 29 Juni 2024 13:31 WIB
Ilustrasi: Apakah ojek online bisa ditilang? ( Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Apakah driver ojek online (Ojol) bisa ditilang? Ini jawabannya. Apalagi, ojek online atau yang lebih dikenal dengan istilah ojol telah menjadi salah satu moda transportasi favorit masyarakat Indonesia.

Berbeda dengan beberapa moda transportasi yang memiliki trayek tertentu, ojek online tidak memiliki trayek yang spesifik. Oleh sebab itu, penumpang dapat dengan bebas minta diantar kemana saja hingga sampai ke tempat tujuannya.

Lantas apakah driver ojek online (Ojol) bisa ditilang? Ini jawabannya ternyata bisa. Apabila pelanggaran yang terjadi murni adalah kesalahan driver ojol seperti melanggar lampu lalu lintas atau mengemudi di atas trotoar, maka semua hukuman akan dilimpahkan pada sang pengemudi.

Namun, pelanggaran juga dilakukan oleh penumpang seperti tidak memakai helm, maka penumpang ojol juga harus ikut menanggung hukuman tilang dari kepolisian.

Dalam PP Nomor 80 tahun 2012  disebutkan bahwa tilang ini digunakan sebagai bukti pelanggaran yang berlaku bagi semua pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas jalan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya