JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk golongan motor 250-500 cc. Syaratnya, pemohon harus memiliki SIM C minimal satu tahun.
Melansir laman Polri, Kamis (6/6/2024), setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM C wajib dimiliki pengendara untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km/jam. Namun, dalam aturan tersebut tidak dijelaskan berapa kapasitas mesin sepeda motor.
Kini, kepolisian memutuskan menerbitkan SIM C1 untuk mengklasifikasikan pengendara motor gede (moge). Ini terkait perilaku dan kesigapan pengendara moge saat berada dalam kondisi darurat.
Terkait golingan SIM baru, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan perbedaan SIM C dengan C1. Brigjen Yusri menyebut, salah satu perbedaan tersebut berkaitan dengan kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc).
Tak hanya itu, perbedaan antara SIM C dan SIM C1 terletak pada ujian praktik. SIM C1 menggunakan motor Hunter Scrambler SK500 yang berkapasitas mesin 500 cc dan panjang treknya berbeda.