Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) juga menegaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. Dikatakan sepeda listrik hanya bisa digunakan di komplek perumahan atau lingkungan perkantoran.
Ketegasan ini diberlakukan kepolisian setelah banyaknya insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik saat figunakan anak-anak di bawah umur di jalan raya. Bahkan, kecelakaan tersebut hingga menyebabkan nyawa seorang bocah melayang.
Kepolisian juga telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan izin penggunaan sepeda listrik kepada anak-anak. Pengguna sepeda listrik juga diimbau menggunakan helm, terutama yang memiliki kecepatan melebihi 25 km/jam.
(Erha Aprili Ramadhoni)