JAKARTA - Mentor Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan sopir bus bukan lagi jadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab saat terjadi kecelakaan. Pihak lain seperti pemilik perusahaan otobus (PO) bakal dikenakan sanksi.
Menhub bersama Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan, setya para pakar transportasi dan pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah membahas hal tersebut. Dalam pertemuan itu dibahas langkah-langkah hukum pada pelaku pelanggaran peraturan lalu lintas.
“Dalam jangka pendek, kami akan melakukan penegakan hukum dengan pasal-pasal dan penyelidikan yang benar. Sehingga bukan saja sopir yang salah, tetapi harus ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ujar Menhub dalam keterangan resmi.
Kemenhub bersama Korlantas Polri dan pemangku kebijakan terkait akan membentuk proyek percontohan di 6 provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Tujuannya untuk melakukan pendataan, evaluasi, sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check.
“Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan,” kata Menhub Budi Karya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan telah mendapat masukan dari banyak pakar transportasi terkait meningkatkan keselamatan angkutan bus. Hasilnya, kepolisian akan melakukan penyelidikan kecelakaan secara teliti.
“Semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas seperti di Subang akan kita periksa. Artinya, si pengusaha hingga perusahaan karoseri, karena ada indikasi perubahan bentuk dimensi dari deck biasa menjadi high deck, itu juga kemungkinan ada pasalnya serta akan diterapkan di kasus tersebut,” tuturnya.
Sebagai informasi, kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat, disebabkan rem bus blong. Sementara bodi bus telah dimodifikasi dari awalnya standar deck menjadi super high deck (SHD).
(Erha Aprili Ramadhoni)