Viral Bocah 12 Tahun Sopiri Truk Trailer di Jalan Tol, Ini Tanggapan dari Polisi

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Senin 01 April 2024 16:53 WIB
Foto: Tangkapan layar/X.
Share :

Berdasarkan pasal 281 UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, anak yang tak memiliki SIM dan mengendarai kendaraan bermotor, dapat dikenakan sanksi kurungan penjara dan denda jutaan rupiah.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” bunyi pasal 281.

Melihat hal tersebut, netizen dibuat geram karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain. Mereka juga mempertanyakan orang dewasa yang bisa memberikan izin kepada bocah tersebut untuk mengendarai kendaraan besar.

“Budaya kita itu melanggar aturan.. ini bagaimana bisa petugas tol ,polisi ataupun petugas dishub bisa kelolosan ada anak dibawah umur membawa kontainer,” tulis @Mas_***.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya