Berapa Biaya Balik Nama BPKB dan STNK?

Redaksi, Jurnalis
Rabu 28 Februari 2024 18:10 WIB
Biaya balik nama BPKB dan STNK. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

Prosedur Balik Nama Motor:

1. Kunjungi kantor Samsat untuk mengurus balik nama STNK dan Polda untuk balik nama BPKB.

2. Di Samsat, serahkan berkas persyaratan untuk proses cek fisik.

3. Lengkapi formulir yang disediakan dan bayar biaya administrasi serta pajak yang belum terbayar.

4. Serahkan dokumen ke loket mutasi untuk diproses.

5. Di Polda, serahkan semua berkas ke loket Ditlantas.

6. Isi formulir untuk penerbitan BPKB baru dan lakukan pembayaran sesuai tanda pembayaran yang diberikan.

7. Ambil BPKB baru sesuai jadwal yang ditentukan.

Dengan memahami prosedur dan persyaratan balik nama kendaraan, masyarakat dapat melaksanakan proses tersebut dengan lancar dan efisien.

Hal ini penting untuk memastikan kepemilikan kendaraan yang sah dan mempermudah administrasi serta pembayaran pajak tahunan.

Pemilik kendaraan perlu memperhitungkan semua biaya tersebut sebagai bagian dari proses balik nama kendaraan bermotor. (Muhamad Nurifan Anwar)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya