Setiap orang yang menggunakan sepeda listrik juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun. Bahkan, tidak diizinkan berboncengan apabila tidak dilengkapi dengan kursi penumpang.
“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” kata Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lelina Olin, S.Tr.K.
(Rahman Asmardika)