Anak Kecil Bonceng Tiga Pakai Sepeda Listrik Tertabrak Motor, Ingat Lagi Penggunaannya

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Minggu 14 Januari 2024 17:21 WIB
Foto: Instagram.
Share :

Setiap orang yang menggunakan sepeda listrik juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun. Bahkan, tidak diizinkan berboncengan apabila tidak dilengkapi dengan kursi penumpang.

“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” kata Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lelina Olin, S.Tr.K.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya