JAKARTA - E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan Sistem tilang elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat secara digital.
Terdapat juga unit ETLE mobile yang menggunakan bukti foto dari kamera ponsel oleh petugas kepolisian.
Lantas bagaimana cara mengurus dan membayar e-tilang? Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (12/12/2023), simak ulasannya berikut ini.
Cara Melakukan Pengecekan E-Tilang