Korlantas Terapkan Pembatasan Kendaraan Libur Nataru, Wajib Kantongi Surat Jalan

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Kamis 07 Desember 2023 20:15 WIB
Ilustrasi mobil. (Doc. Freepik)
Share :

JAKARTA – Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan menerapkan pembatasan kendaraan selama masa arus mudik dan balik angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan.

Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyampaikan dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan.

 BACA JUGA:

Ini dilakukan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

“Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan,” kata Dirjen Hendro, seperti dilansir dalam keterangan tertulis.

Adapun, penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol.

Penerapan sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow) juga akan dilakukan secara situasional.

 BACA JUGA:

Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Terkait pembatasan, kendaraan yang terdampak adalah angkutan barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

“Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ujar Dirjen Hendro.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Namun, kendaraan tersebut wajib mengantongi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Serta surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

(Imantoko Kurniadi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya