Apakah Membeli Mobil Bekas Kena Pajak? Coba Simak Penjelasannya

Hafid Fuad, Jurnalis
Rabu 29 November 2023 18:33 WIB
Ilustrasi untuk apakah membeli mobil bekas kena pajak? (Foto: Freepik)
Share :

Lebih lanjut inilah cara menghitung PPN 1,1 persen yang ditanggung pembeli. Hal ini berarti sama dengan mengalikan hasil harga jual kendaraan dengan 1,1%.

Sementara untuk pihak pedagang diharuskan membayar PPN sebesar 11% dari harga jual kendaraan mobil bekas tersebut.

Dengan adanya PMK 65/2022 ini, maka pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dimulai sejak masa April 2022 silam.

(Hafid Fuad)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya