Apakah Membeli Mobil Bekas Kena Pajak? Coba Simak Penjelasannya

Hafid Fuad, Jurnalis
Rabu 29 November 2023 18:33 WIB
Ilustrasi untuk apakah membeli mobil bekas kena pajak? (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA- Ternyata masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah membeli mobil bekas kena pajak?

 BACA JUGA:

Dalam urusan transportasi, masih banyak masyarakat Indonesia yang lebih memilih untuk membeli motor atau mobil bekas. Karena dianggap, mobil bekas masih lebih murah dibandingkan mobil baru. Sementara soal kualitas tidak berbeda jauh serta dapat digunakan untuk berbagai aktivitas.

Namun harus diingat dalam bidang perpajakan transaksi jual beli kendaraan bermotor yang bekas termasuk ke dalam kategori penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Hal ini berarti transaksi tersebut akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (29/11/2023), pihak Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif PPN untuk perdagangan kendaraan bermotor bekas. Aturan ini resmi tertuang dalam PMK Nomor 65 Tahun 2022.

Namun jangan khawatir karena aturan mengenai tarif PPN untuk kendaraan bermotor bekas adalah sebesar 1,1% dari Harga Jual. Tarif tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022.

Lebih lanjut harus diketahui besaran pajak tersebut nantinya bakal meningkat menjadi 1,2% pada 2025 seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN. Sehingga pengusaha yang melakukan jual beli mobil bekas, ini berarti sama dengan memungut PPN.

Ketentuan tarif tersebut mengikuti kenaikan tarif PPN secara umum. Namun sebelumnya jika mengacu pada PMK No. 79/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, maka tarif PPN tersebut hanya 1% dari Dasar Perhitungan Pajak.

Kemudian bila mengacu pada peraturan sebelumnya, yakni PMK No. 79/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, disebutkan kategori pengusaha itu antara lain Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran.

Lebih lanjut inilah cara menghitung PPN 1,1 persen yang ditanggung pembeli. Hal ini berarti sama dengan mengalikan hasil harga jual kendaraan dengan 1,1%.

Sementara untuk pihak pedagang diharuskan membayar PPN sebesar 11% dari harga jual kendaraan mobil bekas tersebut.

Dengan adanya PMK 65/2022 ini, maka pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dimulai sejak masa April 2022 silam.

(Hafid Fuad)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya