Rekening Bank Bisa Diblokir Kominfo Jika Terbukti Main Judi Online

Tangguh Yudha, Jurnalis
Jum'at 24 November 2023 08:07 WIB
Ilustrasi Judi Online (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa memblokir rekening bank yang digunakan untuk bertransaksi judi online. Hal ini tertuang dalam RUU Perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati bersama DPR RI.

Dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis (23/11/2023), Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa saat ini Kominfo memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran di ruang digital.

Dia menyebut, Kominfo kini bukan saja bisa mengajukan penutupan website tapi juga bisa mengajukan permohonan kepada bank untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang bertransaksi untuk judi online.

"Kominfo bisa mengajukan permohonan kepada bank untuk melakukan free sink jika akun-akun terindikasi melakukan tindak kejahatan, termasuk judi online. Ini kita mintakan kewenangannya dan kita perbaiki kewenangannya di ketentuan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil," ungkap Semuel.

Sebelumnya, telah disepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal oleh Kominfo dan DPR RI. Beberapa poin pokok yang dihasilkan yaitu perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital

Dijelaskan salah satu perubahan RUU Perubahan Kedua UU ITE ini sebagai upaya untuk memastikan harmonisasi antara ketentuan pidana/sanksi di dalam UU ITE dengan KUHP nasional yang baru disahkan tahun ini.

(Saliki Dwi Saputra )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya