Namun para pemilik kendaraan harus mengingat selain menyiapkan biaya ternyata juga wajib membawa beberapa berkas pendukung. Syarat ini termasuk cara untuk buka blokir STNK di Kantor Samsat.
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat permohonan buka blokir
- Kwitansi pembelian kendaraan bermotor bermaterai (jika beli kendaraan bekas)
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Bukti pelunasan tagihan pinjaman (jika pemblokiran dilakukan oleh pihak kreditur)
- Bukti pembayaran E-Tilang (jika kendaraan kena tilang)
(Hafid Fuad)