JAKARTA - Jagat maya kembali dibuat geger dengan aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terhadap penunggak pajak kendaraan.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @sedangrame, terlihat Sekda Lampung, Fahrizal Darminto, yang sedang menjelaskan terkait hal ini.
“Untuk SPBU kedepannya tidak akan melayani pengisian BBM pada kendaraan yang tidak membayar pajak. Kita sebagai warga negara itu kan tetap harus mengerti sama kewajiban. Nah, kita sebagai warga negara seharusnya bayar (pajak). Ini harus dipastikan lagi kepada masyarakat agar membayar pajak,” ujar Darminto dalam video tersebut, dikutip Kamis (9/11/2023).
BACA JUGA:
Pemprov Lampung juga akan mengumumkan identitas penunggak pajak kendaraan menggunakan speaker saat kendaraan yang belum bayar pajak tersebut mengisi BBM di SPBU.