Jadi bukan kendaraan berusia tiga tahun ke atas tidak diizinkan masuk ke Ibu Kota.
"Perlu juga jadi catatan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki pembatasan terkait umur kendaraan. Tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun masuk ke Jakarta. Tetapi fokus kami adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang," tegas Ani.
Diketahui berdasarkan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dijelaskan kendaraan bermotor wajib uji emisi dan memenuhi baku mutu emisi gas buang.
Sasaran wajib uji emisi ini adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
(Imantoko Kurniadi)