Berapa Biaya Perpanjangan STNK Mobil 5 Tahunan?

Bertold Ananda, Jurnalis
Senin 06 November 2023 18:55 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

MENGUPAS berapa biaya perpanjangan STNK mobil 5 tahunan yang perlu diperhitungkan bagi pemilik kendaraan.

Saat membeli mobil, alangkah baiknya untuk menghitung biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang surat ijin mengemui yang merupakan kewajiban bagi masyarakat Indonesia.

Lantas berapa biaya perpanjangan STNK mobil 5 tahunan? Biaya perpanjangan STNK tahunan (dihitung sesuai dengan PKB yang bervariasi bagi setiap individu):

- STNK 5 tahunan perpanjang dikenakan biaya Rp200 ribu.

- STNK 5 tahunan baru dikenakan biaya Rp200 ribu.

- Pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu per tahun.

- BPKB pemilik dikenakan biaya Rp225 ribu.

- Pembuatan BPKB baru dikenakan biaya sebesar Rp225 ribu

Untuk bisa memperpanjang STNK, terdapat syarat perpanjang STNK yang harus Anda penuhi. Syarat tersebut meliputi beberapa dokumen penting sebagai berikut.

1. STNK Asli dan Fotokopiannya

2. BPKB Asli dan Fotokopiannya

3. e-KTP Asli Pemilik Kendaraan Bermotor Beserta Fotokopiannya

4. Jika Diwakilkan Pihak Ketiga, Wajib Menyertakan Surat Kuasa yang Sudah Dibubuhi Tanda Tangan Beserta Materai, e-KTP dan Fotokopi Penerima Kuasa

5. Jika STNK Atas Nama Perusahaan, Maka Wajib Melampirkan SIUP, NPWP, TDP Perusahaan

6. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Untuk Perpanjang STNK Tahunan

7. Melakukan Cek Fisik, Membayar Biaya Penerbitan STNK Baru, Membawa BPKB Asli dan Fotokopiannya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru (TNKB) Untuk Perpanjang STNK Lima Tahunan

8. Surat Keterangan Buka Blokir Apabila STNK Anda Terblokir

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya