JAKARTA - Dokumen wajib untuk jual mobil bekas perlu diperhatikan, ini diperlukan agar proses penjualan berjalan dengan lancar.
Dokumen merupakan hal yang penting untuk disiapkan ketika Anda ingin menjual mobil bekas. Tak hanya menjadi syarat menjual mobil secara legal, dokumen juga berfungsi untuk membantu Anda memastikan bahwa proses jual beli mobil bekas telah berjalan lancar tanpa adanya masalah di masa mendatang.
BACA JUGA:
Terdapat beberapa dokumen yang wajib Anda siapkan untuk menjual mobil bekas, penasaran? Berikut dokumen yang wajib untuk menjual mobil bekas melansir berbagai sumber, Jumat (29/9/2023).
Dokumen wajib untuk jual mobil bekas
1. BPKB
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sangat penting saat menjual mobil. Hal ini dikarenakan BPKB berperan sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.
Ketika Anda menjual mobil, BPKB akan digunakan sebagai bukti bahwa Anda adalah pemilik sahnya dan berhak untuk melakukan transaksi penjualan. Selain itu, BPKB juga berguna sebagai alat perlindungan hukum jika nantinya terdapat masalah hukum terkait kepemilikan mobil.
2. STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga merupakan salah satu dokumen penting yang harus disiapkan saat menjual mobil.
Pasalnya, dalam STNK terdapat beberapa informasi kendaraan seperti nomor rangka, nomor kendaraan, hingga pembayaran pajak. Tanpa adanya STNK, Anda tidak bisa menjual mobil secara legal karena nantinya STNK dibutuhkan untuk pemindahan nama kepemilikan.
3. Lembar Pajak Mobil
BACA JUGA:
Selanjutnya, lembar pajak mobil merupakan hal yang wajib untuk disiapkan ketika ingin menjual mobil bekas.
Lembar pajak mobil berfungsi untuk melihat informasi terkait pembayaran pajak kendaraan. Dengan adanya lembar pajak mobil, maka calon pembeli akan mengetahui tentang berapa pajak yang harus dibayar ketika mobil ini menjadi miliknya.
4. Kuitansi
Kuitansi merupakan dokumen yang tak kalah penting dari dokumen lainnya. Selain sebagai alat bukti pembayaran, kuitansi juga digunakan untuk mempermudah proses balik nama.
Terdapat dua lembar kuitansi yang harus dipersiapkan ketika ingin menjual mobil. Lembar pertama berisikan tanda tangan pemilik sesuai BPKB dan lembar kedua berisikan materai yang telah ditandatangani oleh pemilik sesuai BPKB.
5. Fotokopi KTP Pemilik
Fotokopi KTP pemilik digunakan untuk memudahkan dalam hal pencocokan data pemilik.
Biasanya, fotokopi KTP ini digunakan untuk mencocokan data pemilik dengan identitas yang tercantum pada BPKB mobil.
Alvitho Devano
(Imantoko Kurniadi)