5 Dokumen Wajib untuk Jual Mobil Bekas

Redaksi, Jurnalis
Jum'at 29 September 2023 22:39 WIB
Dokumen wajib untuk jual mobil bekas. (Doc. Freepik)
Share :

 

JAKARTA - Dokumen wajib untuk jual mobil bekas perlu diperhatikan, ini diperlukan agar proses penjualan berjalan dengan lancar.

Dokumen merupakan hal yang penting untuk disiapkan ketika Anda ingin menjual mobil bekas. Tak hanya menjadi syarat menjual mobil secara legal, dokumen juga berfungsi untuk membantu Anda memastikan bahwa proses jual beli mobil bekas telah berjalan lancar tanpa adanya masalah di masa mendatang.

 BACA JUGA:

Terdapat beberapa dokumen yang wajib Anda siapkan untuk menjual mobil bekas, penasaran? Berikut dokumen yang wajib untuk menjual mobil bekas melansir berbagai sumber, Jumat (29/9/2023). 

Dokumen wajib untuk jual mobil bekas

1. BPKB 

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sangat penting saat menjual mobil. Hal ini dikarenakan BPKB berperan sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.

Ketika Anda menjual mobil, BPKB akan digunakan sebagai bukti bahwa Anda adalah pemilik sahnya dan berhak untuk melakukan transaksi penjualan. Selain itu, BPKB juga berguna sebagai alat perlindungan hukum jika nantinya terdapat masalah hukum terkait kepemilikan mobil.

2. STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga merupakan salah satu dokumen penting yang harus disiapkan saat menjual mobil.

Pasalnya, dalam STNK terdapat beberapa informasi kendaraan seperti nomor rangka, nomor kendaraan, hingga pembayaran pajak. Tanpa adanya STNK, Anda tidak bisa menjual mobil secara legal karena nantinya STNK dibutuhkan untuk pemindahan nama kepemilikan.

3. Lembar Pajak Mobil

 BACA JUGA:

Selanjutnya, lembar pajak mobil merupakan hal yang wajib untuk disiapkan ketika ingin menjual mobil bekas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya