Apakah Mobil Dinas Bisa Dijual? Simak Aturan Selengkapnya

Bertold Ananda, Jurnalis
Kamis 28 September 2023 06:17 WIB
Ilustrasi untuk aturan resmi mobil dinas yang bisa dijual ataupun tidak (Foto: Adi Haryanto)
Share :

Apakah mobil dinas boleh dijual?

Melansir laman resmi BPK RI, menjelaskan bahwa ada beberapa aturan yang mendasari kendaraan mobil dinas yang boleh dijual melalui dua cara, yaitu dengan sistem lelang maupun tanpa melalui proses lelang terlebih dahulu.

Berdasarkan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Barang Milik Negara/Daerah dapat dijual dengan cara lelang atau tidak lelang. Apabila Barang Milik Negara/Daerah dijual tanpa melalui lelang, maka Pemerintah harus menerbitkan suatu Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur hal tersebut.

Dengan begitu Kendaraan Perorangan Dinas yang dapat dilakukan penjualan tanpa melalui pelelangan meliputi kendaraan dinas bermotor roda empat angkutan darat milik negara/daerah yang lazimnya digunakan untuk angkutan perorangan, termasuk namun tidak terbatas pada sedan, jeep, dan minibus, yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.

Akan tetapi jika kendaraan dinas dijual melalui badan pelelangan, maka ada berbagai ketentuan tahapan yang mesti diikuti, meliputi:

1. Kendaran yang sudah tidak terpakai lagu oleh Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara untuk pelaksanaan tugas selama kurang lebih 4 tahun

2. Kendaraan dinas yang telah terpakai selama 5 tahun milik Kepada pegawai ASN, anggota Polri, dan anggota TNI,*

(Hafid Fuad)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya