Viral! Fortuner Pakai Lampu Rem Tembak, Hukuman Kurungan Paling Lama 2 Bulan Menanti

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Jum'at 22 September 2023 18:24 WIB
Mobil Toyota Fortuner pakai lampu tembak. (Doc. Twitter)
Share :

JAKARTA – Beredar video di media sosial sebuah mobil Toyota Fortuner menggunakan lampu rem tembak hingga membuat pengendara di belakangnya hilang fokus.

Tentu ini sangat dilarang, karena memasang aksesoris pada sebuah kendaraan terlebih hingga menganggu, bisa dikenakan sanksi denda sampai kurungan penjara.

Video tersebut diunggah oleh akun @eben di TikTok yang bernama asli Hendrik Simanungkit. Hal itu terjadi di sekitar Gerbang Tol Pondok Gede Timur, pada Minggu (17/9/2023).

 BACA JUGA:

“Pak, lampunya bikin silau, Pak. Coba turun, bapak rem. Saya aja tadi hampir tabrakan sama pikap. Ini saya rekam buat laporan polisi karena bapak udah mengganggu pengguna jalan lain,” ujar perekam video saat menegur pengemudi Fortuner tersebut.

Padahal, pemilihan warna lampu di kendaraan mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic (1949). Ini terkait dengan mata normal manusia yang sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer.

Dengan tingkatan panjang gelombang yang tinggi, warna merah dan jingga atau kuning cenderung lebih direspons dengan baik oleh mata.

Sementara lampu berwarna putih hanya untuk lampu mundur untuk menerangi bagian belakang saat kondisi gelap.

Penggunaan warna yang berbeda ini sudah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan dalam Pasal 23. Oleh sebab itu, pengguna dilarang mengganti lampu asli atau memasang aksesoris yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Dalam PP nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

  • 1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  • 2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  • 3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • 4. Lampu rem berwarna merah.
  • 5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  • 6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
  • 7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.

  • 8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
  • 9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  • 10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  • 11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut juga diatur tentang sanksi yang disebutkan pada pasal 286, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”

(Imantoko Kurniadi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya