Mobil Toyota Fortuner pakai lampu tembak. (Doc. Twitter)
Dalam PP nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.
- 1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
- 2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
- 3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
- 4. Lampu rem berwarna merah.
- 5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
- 6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
- 7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
- 8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
- 9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
- 10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
- 11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut juga diatur tentang sanksi yang disebutkan pada pasal 286, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”
(Imantoko Kurniadi)