JAKARTA - Mengapa zebra cross atau tempat penyebrangan berwarna hitam putih? Karena model penyebrangan ini sudah dipahami secara universal di mayoritas negara-negara dunia.
Kita pasti akan reflek mencari zebra cross atau tempat penyeberangan saat menyebrang di jalan raya. Zebra cross umumnya ditempatkan di persimpangan jalan atau di antara lampu lalu lintas.
Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (31/8/2023), pada awalnya garis hitam putih yang mencolok di jalan raya tersebut tidak disebut zebra cross.
Penggunaan zebra cross ternyata sudah ada sejak tahun 1951 di Inggris. Pada masa awalnya zebra cross menggunakan warna biru dan kuning, yang akhirnya dinilai kurang efektif.
Karena secara warna, biru dan kuning sebagai tanda penyebrangan ternyata tidak begitu terlihat jelas bagi para pengendara. Alhasil banyak kecelakaan terjadi pada penyeberang jalan.
Kemudian para pakar mencoba ide dengan menggunakan warna hitam putih dan dibuat dengan pola berupa garis membentang dan melintasi lebar jalan.
Warna hitam putih yang kontras ternyata lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan, sehingga dapat mengurangi tingkat kecelakaan.
BACA JUGA:
Dua warna hitam dan putih lalu diresmikan dan dipakai sebagai jalur penyebrangan pejalan kaki di Inggris sejak tahun 1951.
Sementara itu pemilihan nama zebra cross adalah usul dari pejabat pemerintah Inggris. Nama tersebut diberikan karena desain polanya mirip dengan kuda zebra.
Tidak hanya di Inggris, zebra cross meluas ke berbagai wilayah, hingga kini digunakan di setiap negara di dunia.
Bahkan di Indonesia, kita bisa menemukan zebra cross dengan mudah di berbagai jalan raya atau di persimpangan.
Secara regulasi, zebra cross ini sudah ditetapkan dalam Permen Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Pada permen itu disebutkan bahwa zebra cross merupakan garis utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu lintas atau zebra cross adalah marka untuk menyatakan tempat penyebrangan bagi pejalan kaki.
Sebuah zebra cross juga dibuat dengan aturan ketebalan garis adalah 30 cm dan celah dengan ukuran yang sama. Sedangkan panjang garis harus 250 cm.
(Hafid Fuad)