JAKARTA - Cara uji emisi kendaraan baik motor maupun mobil sangat penting untuk dilakukan.
Apalagi ini dilakukan untuk menunjang kondisi kualitas udara yang saat ini tengah buruk. Pemerintah pun diketahui juga telah menggulirkan berbagai kebijakan dalam hal ini.
Kebijakan ini melibatkan kewajiban tes emisi kendaraan, berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Dan juga ada rencana peningkatan insentif subsidi kendaraan bermotor konversi ke listrik, menjadi Rp10 juta yang sebelumnya Rp7 juta.
Peraturan tentang tes emisi ditetapkan melalui Peraturan Provinsi Jakarta (Pergub) No. 66 tahun 2020. Dalam aturan ini, ditetapkan bahwa kendaraan berusia tiga tahun atau lebih wajib menjalani tes emisi gas.
Lantas cara uji emisi kendaraan seperti apa? Simak ulasannya berikut ini, seperti dikutip dari berbagai sumber, Senin (28/8/2023).
Cara Uji Emisi Kendaraan
Proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu motor dan mobil. Sekilas, proses yang diterapkan memang sama hanya saja ada pembeda. Untuk lebih lengkapnya, simak uraian di bawah ini.
Uji Emisi Pada Motor
• Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor
• Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
• Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
• Dilakukan selama 5-7 menit
• Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
• Zat yang dideteksi di antaranya: yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
• Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi
Uji Emisi Pada Mobil
• Teknisi akan melakukan kalibrasi alat guna memastikan parameter setiap alat berada di angka nol.
• Untuk kendaraan mobil, parkir di atas permukaan datar, mesin menyala, dan berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celcius (atau disesuaikan dengan rekomendasi manufaktur)
• Pemeriksaan akan dilakukan, dengan mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2000 rpm (rotasi per menit). Proses ini dilakukan selama satu menit, sebelum dikembalikan dalam kondisi idle.
• Pengukuran pun dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) sedalam 30 cm. Tahap ini berlangsung selama 20 detik, sesudah itu alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.
Biaya Uji Emisi
Biaya pengujian emisi bervariasi, untuk berkisar dari Rp150 ribu hingga Rp200 ribu untuk mobil, sedangkan untuk motor tidak sampai Rp100 ribu.
Sementara bila uji emisi mobil di bengkel resmi seperti Auto2000 secara mandiri maka biayanya sebesar Rp 162 ribu, sudah termasuk PPN dan cetak sertifikat.
Viranika Tria Anggraini
(Imantoko Kurniadi)