JAKARTA – Sebanyak 60 unit sepeda motor Royal Enfield berbagai model telah dilelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Nilai lelang tersebut mencapai Rp5.836.484.593, melampaui nilai total limit sebesar Rp1.523.484.593.
Lelang tersebut berlangsung pada, Jumat (4/8/2023), yang dilakukan dalam lima sesi, mulai pukul 08.30-16.30 WIB.
Sebanyak 40 unit model Royal Elfield Classic 500 dan 20 unit tipe Classic 350 itu berstatus Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Seluruh unit tersebut tertimbun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga dilakukan proses lelang untuk melepasnya. Seluruh motor tersebut juga berstatus apa adanya dan harga yang ditawarkan adalah off the road alias belum dilengkapi surat-surat.
BTD termasuk ke dalam jenis barang tegahan Bea Cukai, yaitu barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan.
Seluruh barang tegahan Bea Cukai, termasuk BTD, hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dari press realese DJKN yang diterima redaksi MNC P0rtal, Pada proses lelang Royal Enfield ini, tercatat sekitar 3.377 peserta sudah melakukan setoran uang jaminan.
Pada sesi pertama, nilai limit sebesar Rp332.566.178, dengan 12 unit terjual yang mencapai nilai Rp1.183.566.178.
Kemudian di sesi kedua dengan total nilai limit Rp277.003.644, telah laku 12 unit yang mencapai nilai Rp897.003.644. Pada sesi ketiga, dengan total nilai limit Rp309.994.848, telah laku 12 unit dengan nilai sebesar Rp1.251.994.848.