Lebih lanjut Usman mengatakan Kemenkominfo menghormati keinginan masyarakat Badui untuk meniadakan sinyal internet di pemukiman mereka. Bagaimanapun juga, ucap Usman, hal tersebut berkaitan dengan kepentingan adat istiadat, kebudayaan, maupun kearifan lokal yang ada di wilayah tersebut.
Sebelumnya, tetua adat suku Badui telah mengirim surat kepada Bupati Lebak, Banten untuk menyampaikan permohonan peniadaan sinyal internet di wilayah pemukiman mereka.
Surat tertanggal 1 Juni 2023 itu ditandatangani oleh sejumlah tetua adat Badui, yakni Tangtu Tilu Jaro Tujuh, Wakil Jaro Tangtu, Tanggungan Jaro 12, Wakil Jaro Warega dan Jaro Pamarentah atau Kepala Desa Kanekes. "Kami berharap pemukiman Badui bisa terbebas dari sinyal internet," kata Jaro Saija, Tetua Adat Badui dan Kepala Desa Kanekes.
Dia mengemukakan bahwa selain mendatangkan manfaat, kemudahan mengakses jaringan internet menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat Badui.
(Martin Bagya Kertiyasa)