Dari sisi pihak bengkel selaku eksekutor, harus mengajukan terlebih dulu ke pihak Kementerian Perhubungan untuk memastikan motor yang dikonversi bisa mendapat surat legalitas dari pihak kepolisian.
Masyarakat yang ingin mendapat subsidi Rp7 juta harus merelakan mesin lama diserahkan kepada pihak bengkel untuk dihancurkan dan didaur ulang untuk kepentingan kendaraan listrik.
(Citra Dara Vresti Trisna)