Dapat Subsidi Rp7 Juta, Kementerian ESDM Akui Motor Koversi Listrik Sepi Peminat

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Jum'at 19 Mei 2023 17:33 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok.Okezone)
Share :

Dari sisi pihak bengkel selaku eksekutor, harus mengajukan terlebih dulu ke pihak Kementerian Perhubungan untuk memastikan motor yang dikonversi bisa mendapat surat legalitas dari pihak kepolisian.

Masyarakat yang ingin mendapat subsidi Rp7 juta harus merelakan mesin lama diserahkan kepada pihak bengkel untuk dihancurkan dan didaur ulang untuk kepentingan kendaraan listrik.

(Citra Dara Vresti Trisna)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya