7 Batasan Modifikasi Motor, Bisa Tak Kena Denda Rp24 Juta

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Senin 24 April 2023 19:58 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok.Okezone)
Share :

Jika ingin mengubah, rangka kendaraan biasanya hanya digunakan untuk pameran atau kontes modifikasi bukan untuk digunakan di jalan umum.

4. Mengubah kapasitas mesin

Sama dengan dimensi dan rangka, mesin motor juga dilarang untuk diubah. Kapasitas mesin mempengaruhi kecepatan kendaraan. Padahal pada STNK motor terdapat besaran kapasitas motor.

5. Tidak mengganti knalpot

Knalpot juga masuk dalam daftar komponen yang dilarang diotak-atik. Mengganti motor dengan knalpot racing dapat membuat mesin cepat panas dan klep cepat longgar. Efek buruk penggantian knalpot adalah karena isu lingkungan atau emisi kendaraan.

6. Tidak mengganti lampu

Ketentuan terkait sistem lampu dan pemantul cahaya tertuang pada PP Nomor 50 Tahun 2012. Lampu yang boleh digunakan hanya berwarna putih atau kuning muda dan selebihnya tidak direkomendasikan.

7. Tidak mengganti klakson 

Klakson adalah komponen yang juga paling sering diubah oleh pengguna motor. Ketentuan terkait klakson paling rendah adalah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Berdasarkan Pasal 227 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pelanggar sanksi dapat dipenjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp24.000.000.

(Citra Dara Vresti Trisna)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya