7 Batasan Modifikasi Motor, Bisa Tak Kena Denda Rp24 Juta

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Senin 24 April 2023 19:58 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok.Okezone)
Share :

JAKARTA – Modifikasi kerap dilakukan untuk mempercantik tampilan sepeda motor dan berbeda dengan yang lainnya. Tapi, ada batasan dalam mengubah kendaraan yang apabila dilanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp24 juta.

Setiap pemilik motor pasti tergoda untuk melakukan modifikasi agar menjadi pusat perhatian saat berada di jalan. Jika tak terlalu ekstrem dan masih berpacu pada keselamatan, maka itu sah-sah saja untuk dilakukan.

Namun, pastikan kondisi motor yang dimodifikasi sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila tidak sesuai dengan identitas seperti di surat kendaraan setelah dimodifikasi, maka pemilik bisa dikenakan denda.

Adapun mofidikasi yang aman dilakukan adalah mengganti komponen stang, tangki, lampu, pelek dan jok. Penambahan aksesori juga boleh dilakukan selama tidak terlalu mencolok dan mengganggu pandangan.

Berikut aturan atau ketentuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum seperti dibagikan oleh Wahana Honda.

1. Mengubah warna kendaraan

Warna kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK dan BPKB dapat langsung kena tilang. Pemberian stiker boleh dilakukan selama tidak mendominasi kendaraan dan menutup warna aslinya.

2. Mengubah dimensi

Dimensi atau ukuran kendaraan sangat fatal apabila dimodifikasi. Karena, dimensi yang ada motor telah sesuai dengan uji tipe dan kelayakan ketika kendaraan didaftarkan.

3. Mengubah rangka

Setiap rangka motor memiliki nomor seri yang tercatat dalam STNK dan BPKB. Sebaiknya tidak melakukan perubahan rangka, apalagi tanpa memperhitungkan uji kelayakan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya