Pemerintah mengusulkan tujuh materi perubahan di dalam Revisi Kedua UUD No.11 tahun 2008 tentang UU ITE. Hal ini bertujuan mengatur undang-undang tersebut agar lebih baik serta dapat beradaptasi dalam berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat.
"UU ITE kemudian diusulkan untuk direvisi kembali untuk pengaturan yang lebih baik, karena itu Pemerintah mengusulkan Rancangan Perubahan Kedua UU ITE bersama naskah akademis yang telah Bapak Presiden sampaikan kepada Ketua DPR RI pada 16 Desember 2021 lalu,” ujar Johnny G. Plate selaku Menkominfo saat Rapat Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Apa saja tujuh materi perubahan yang diajukan oleh pemerintah? Berikut daftarnya:
Tidak hanya itu, Johnny G. Plate ingin memasukkan norma Restorative Justice. Ide ini didapatkan saat mengadakan diskusi publik di tahun 2022.
"Usulan ini direncanakan dimuat dalam UU ITE sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan dalam Pasal 45 ayat (5) UU ITE terkait bentuk aplikasi Restorative Justice," ungkapnya.
Revisi kedua UU ITE ini ditujukan sebagai strategi jangka panjang yang digunakan untuk semakin memantapkan perlindungan masyarakat dalam ruang digital dan menjaga ketertiban dunia siber.
"UU ITE dibentuk untuk menciptakan ketertiban (order) di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi," pungkasnya.
(Andera Wiyakintra)