Korlantas Bakal Wajibkan Pengendara Sepeda Listrik Punya SIM

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Rabu 15 Februari 2023 16:13 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok.Okezone)
Share :

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang membicarakan kebijakan sepeda listrik dengan stakeholder terkait sepeda listrik dengan kecepatan 35 km per jam yang wajib SIM dan disamakan dengan kendaraan bermotor.

Sekadar informasi, saat ini Korlantas Polri memberlakukan penggolongan SIM menjadi 3, yakni untuk kendaraan 125 cc (SIM C), kendaraan 250-500 cc (SIM C1) dan 500 cc ke atas (SIM C2).

Selain itu, pengguna sepeda listrik wajib memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun. Bahkan, tidak diizinkan berboncengan apabila tidak dilengkapi dengan kursi penumpang.

“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” kata Kasatlantas Polres Katingan Iptu Lelina Olin, S.Tr.K.

(Citra Dara Vresti Trisna)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya