JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini sedang menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan listrik. Ini juga akan menyasar sepeda listrik dengan kecepatan di atas 35 km per jam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik terdapat aturan pengguna sepeda listrik minimal berusia 12 tahun.
Aturan tersebut juga mengatur batas kecepatan sepeda listrik dan tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, kecepatan tertinggi sepeda listrik adalah 25 km per jam. Pihak Korlantas Polri melihat banyak sepeda berteknologi canggih dan punya kapasitas baterai besar.
“Kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” kata Direktur Registrasi dan Indentifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Menurutnya, kendaraan listrik adalah teknologi baru yang sedang diinisiasi pemerintah yang harus segera disiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas seperti SIM.