Potensi ini dimanfaatkan pemerintah untuk mengarahkan industri otomotif terus berkembang menuju tren baru global untuk memproduksi mobil murah yang ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) dengan harga di bawah Rp300 juta.
Karena, sebelumnya PPnBM 100% diberikan kepada mobil yang memiliki local purchase 60% sebagaimana diatur dalam Permenkeu No 120 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjelaskan diskon PPnBM diberikan untuk mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc.
Kendaraan berkapasitas 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2 diberikan diskon hingga 50%, sedangkan untuk yang berpenggerak 4x4 diberikan diskon 25%.
“Produk dengan segmen tersebut mendominasi pangsa pasar atau sesuai dengan daya beli masyarakat, yaitu sebesar lebih dari 60%. Juga memiliki rata-rata kandungan lokal yang tinggi, sehingga berpeluang menjadi basis ekspor untuk negara-negara berkembang,” kata Menperin.
(Citra Dara Vresti Trisna)