Tak Bisa Hadiri Sidang Tilang ETLE, Lakukan Cara Ini

Citra Dara Vresti Trisna, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 19:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Share :

Cek kode pembayaran tilang pada laman ditilang.kejaksaan.go.id. Lunasi denda tilang sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Jangan lupa untuk memaskkan nomor surat tilang dan segera pilih kantor kejaksaan yang menangani.

Kemudian, Anda bisa mengunggah surat tilang, foto bukti pembayaran tilang dan masukkan alamat pengiriman dokumen barang bukti. Setelah membayar, klik “pesan layanan” dan dokumen barang bukti tilang akan dikirim ke alamat Anda.

(Citra Dara Vresti Trisna)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya