JAKARTA – Setelah diberlakukannya tilang elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) terjadi peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas yang marak diprakirakan terjadi karena keterbatasan fungsi kamera ETLE.
Salah satu pelanggaran yang kerap terjadi adalah pengguna motor menggunakan pelat nomor palsu sehingga ETLE tidak mendeteksi.
Untuk menyiasati kondisi ini Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan akan menindak tegas pelanggar dengan cara tilang manual.
Ia menilai, melepas pelat nomor adalah perbuatan menyalahi aturan. Perbuatan ini, kata dia, adalah pelanggaran berat. Oleh karena itu, pihaknya akan memberlakukan tilang manual.
Selain menerapkan tilang manual, pihaknya akan mengembangkan kamera ETLE yang dapat mengenali wajah pengendara atau face recognition.
Untuk menggunakan fitur tersebut, pihak Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku pemegang database kependudukan.
Para pelanggar yang tertangkap dengan kamera ini langsung dapat dikenali baik dari segi identitas, kepemilikan SIM dan juga alamat.