4 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Mudah Banget

Fidila Anjani, Jurnalis
Senin 21 November 2022 23:02 WIB
Tilang elektronik. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) telah diberlakukan untuk menganti sistem tilang manual. Sebenarnya, penerapan tilang elektronik bukanlah hal yang baru.

Namun, kali ini penerapan tilang elektronik kembali digalakkan sejak Korlantas Polri menarik seluruh surat tilang di seluruh Indonesia.

Pada penerapan tilang elektronik ini, tidak ada lagi petugas yang menilang di pinggir jalan. Semua proses pemantauan berasal dari kamera yang terkoneksi.

Ketika Anda akan terindentifikasi melanggar oleh kamera ELTE, Anda akan menerima surat konfirmasi maksimal tiga hari setelah melakukan pelanggaran.

Lalu, bagaimana cara membayar denda jika Anda melanggar dan menerima surat tilang? Berikut cara membayar denda tilang elektronik.

1. Cara membayar tilang melalui website kejaksaan

 - Buka situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/

- Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari"

- Lalu Anda dapat melihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian

- Klik tombol “Bayar"

Anda akan memperoleh kode untuk melakukan pembayaran. Untuk pembayarannya sendiri, Anda bisa menggunakan beberapa bank, yakni BRI, BNI, BTN, BPD, dan Mandiri. Anda juga bisa membayar melalui aplikasi Tokopedia, Bukalapak, dan OVO.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya