Jelang KTT G20, Korlantas Polri Pasang 8 Kamera ETLE di Bali

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Rabu 09 November 2022 19:28 WIB
Tilang elektronik. (Foto: Dok.Okezone)
Share :

“Semua akan terekan oleh kamera ETLE. Bagi yang mengendarai roda empat, diharapkan menggunakan sabuk pengaman. Jangan main HP saat mengemudi karena akan terekam di CCTV,” ujar Satake.

Pelanggar akan mendapat surat pemberitahuan dan dikirimkan dalam waktu 3-5 hari ke alamat yang ada di STNK. Pelanggar harus membawa surat tersebut dan membayar denda pelanggaran.

Kendaraan akan diblokir apabila dalam waktu yang ditentukan pelanggar tidak datang membayar denda. Jika pemilik kendaraan ingin membayar pajak, pemilik harus membuka blokirnya terlebih dulu.

“Wajib bayar denda juga. Pembayaran tidak bisa tawar menawar, wajib harus bayar ketika mau perpanjangan pajak,” jelas Kombespol Satake.

(Citra Dara Vresti Trisna)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya