KEBIJAKAN migrasi siaran tv analog atau Analog Switch Off (ASO) ke digital menjadi sorotan publik. Karena kebijakan tersebut, siaran tv analog telah mati sejak 2 November 2022.
Dampak dari kebijakan ini, masyarakat harus berpindah ke siaran digital melalui perangkat set top box (STB). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan ASO merupakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Kata dia, dalam UU itu disebutkan migrasi penyiaran Televisi dari analog ke digital harus diselesaikan pada 2 November 2022.
"Juga migrasi siaran tv analog ke digital ini merupakan program pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital," ujarnya kala itu.
Tak hanya yang pro, sejumlah kalangan juga kontra terhadap kebijakan migrasi TV digital. Ini lantaran siaran TV analog sudah lama menjadi sumber hiburan bagi masyarakat Indonesia, mulai dari kalangan anak-anak hingga dewasa.
Respon beragam pun terlihat di media sosial, seperti unggahan video akun TikTok @_andriwee. Dalam video tersebut, dia menampilkan video saat tv analog masih bisa menyala.