Kominfo Jelaskan Alasan Platform Digital Wajib Daftar PSE Jika Tak Ingin Diblokir

Tangguh Yudha, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2022 18:06 WIB
Kominfo jelaskan alasan platform digital wajib daftar PSE jika tak ingin diblokir (Foto: iStock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan diri paling lambat hari ini, Rabu (20/7/2022).

Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir, dan tentu masyarakat Indonesia juga akan terkena dampaknya.

Lantas sebenarnya apa tujuan para PSE ini harus mendaftar? Berikut ini adalah penjelasannya.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam sesi wawancara pada Senin (18/7/2022) menerangkan bahwa tujuan PSE harus mendaftar ada tiga. Pertama tertib administrasi, perlindungan pengguna, dan penguatan sinergi.

Untuk tertib administrasi, mengingat bahwa PSE sendiri melibatkan jutaan orang, maka Kominfo menilai bahwa perlu menghadirkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang lebih kuat.

Ia menilai bahwa bisnis kecil saja itu harus memiliki izin berusaha, apalagi yang melibatkan jutaan orang. Inilah yang mendasari Kominfo menilai ada urgensi tertib administrasi dengan mewajibkan mereka untuk mendaftar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya