4. Platform Digital wajib hapus konten dalam 1x24 jam
Pasal 14: Platform digital wajib hapus konten dalam waktu 1x24 jam sejak dikontak Menkominfo. Untuk konten mendesak, harus dihapus dalam tempo 4 jam.
Kalau platform digital tidak menghapus, akan kena sanksi denda (diatur dalam peraturan terpisah).
Kalau (yang bersifat mendesak) tidak dihapus, Menkominfo akan meminta provider untuk memblokir akses ke platform digital tersebut.
5. Platform Digital wajib kasih akses ke Kementerian dan Aparat Penegak Hukum
Pasal 21 dan 36: Platform digital wajib memberi akses Sistem Elektronik dan Data Elektronik ke K/L buat pengawasan dan buat APH untuk penegakan hukum.
Bahkan di pasal 36, APH dapat meminta platform digital memberi akses untuk melihat isi komunikasi privat.
(Ahmad Muhajir)