Truk Barang Dilarang Lewat Jalan Lintas Timur Sumatera Mulai 28 April

Antara, Jurnalis
Kamis 28 April 2022 00:06 WIB
Ilustrasi jalan (dok Freepik)
Share :

KENDARAAN truk angkutan barang dilarang melintasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera ruas Palembang-Betung, Sumatera Selatan pada H-4 Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah atau 28 April 2022.

Ruas Palembang - Betung dikenal rawan macet parah seperti yang terjadi pekan lalu.

Kepala Satlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam mengatakan larangan tersebut mengacu surat edaran Gubernur Sumatera Selatan nomor: 17/SE/Dishub/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Pelarangan ini mulai H-4 tanggal 28 April 2022 pukul 00:00 WIB hingga H+9 pada 9 Mei 2002.

BACA JUGA:Persiapan Mudik Lebaran 2022, Cek Daftar Rest Area Tol Jakarta - Solo 

“Iya angkutan barang dilarang beroperasi dulu sampai selesai Lebaran seperti yang diatur dalam SE Gubernur termasuk di ruas Jalintim ini,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya